Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bakar Sampah di Kota Samarinda, Denda 500rb Rupiah !

Spanduk sosialisasi dan larangan pembakaran sampah di lingkungan Kota Samarinda yang terpasang di pintu TPS Loa Bakung Kota Samarinda

Yupa Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda nampaknya telah melakukan gerak cepat terkait terbitnya Perwali Kota Samarinda No. 18 tahun 2002 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah.

Terlihat di sejumlah TPS di Kota Samarinda telah terpasang spanduk sosialisasi serta larangan untuk warga Kota Samarinda agar tidak lagi membakar sampah rumah tangga di sekitar lingkungan.

Spanduk sosialisasi dan larangan yang telah terpasang di sejumlah TPS di Kota Samarinda tersebut nampak cukup besar dan jelas. Memuat tentang dasar hukum larangan juga denda administratif yang akan diberikan kepada para pelanggarnya.

Denda yang dibebankan kepada pelanggar pembakaran sampah terbilang cukup besar, mulai dari Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000.

"Setiap orang dilarang membakar sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga", Perwaki Kota Samarinda No. 18 tahun 2022.

Bukan tanpa alasan, terbitnya Perwali Kota Samarinda No. 18 tahun 2022 ini dibuat untuk kepentingan lingkungan serta kesehatan masyarakat Kota Samarinda.

Adapun dikutip dari situs resmi DLH Kota Samarinda sendiri adanya larangan pembakaran sampah ini bertujuan untuk menghindarkan bahaya efek asap pembakaran sampah jangka pendek dan panjang bagi kesehatan warga Kota Samarinda.

Jangka pendek dari pembakaran sampah kepada tubuh dapat menyebabkan iritasi mata, alergi, sakit kepala, batuk-batuk, sesak nafas, dan serangan asma.

Sedangkan jangka panjang dari asap pembakaran sampah dapat menyebabkan kanker, gangguan sistem saraf dan pernapasan, gangguan kehamilan dan janin, serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru-paru.

Guna menertipkan aturan ini, DLH Kota Samarinda juga akan melakukan razia rutin di berbagai titik dengan menggandeng Tim TWAP Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup, SatPol PP Kota Samarinda sebagai tim razia.

Sebagai alternatif, DLH Kota Samarinda menghinbau kepada warga Samarinda untuk membuang sampah rumah tangga dan sejenisnya ke TPS terdekat mulai dari jam 06.00 - 18.00 WITA.